Kabar24.com,JAKARTA- Dalam kunjungan ke Markas besar Kepolisian Republik Indonesia hari ini, Rabu (12/7/2016) Ketua dan para anggota Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi terkait perlindungan para anggota dan saksi.
Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar menyampaikanpihaknya meminta dukungan kepada Polri dalam setiap kegiatan proses penyelidikan yang dilakukan.
“Terkait tugas Pansus kami juga melakukan komunikasi, melakukan koordinasi. Yang kami harapkan kami mintakan dukungan peran dari Polri untuk dapat kiranya tugas-tugas penyelidikan yang dilakukan oleh panitia hak angket ini bisa berjalan dengan efektif, bisa berjalan dengan efisien,” katanya, Rabu (12/7/2017).
Dalam jumpa pers bersama Kapolri Jendral Tito Karnavian, Agun merinci jenis perlindungan yang diharapkan antara lain jika sewaktu-waktu terjadi mobilisasiatau pengerahan massa terkait proses penyelidikan yang dijalankan anggota hak angket. Selain itu, pihaknya juga meminta pengawalan.
Dia mengklaim bahwa tugas penyelidikan yang dijalankan oleh Pasus Hak Angket ini tidak membawa kepentingan atau niat dengan rumusan tertentu melainkan dijalankan untuk mengawasi kepatuhan lembaga terhadap undang-undang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolri Jendral Tito Karnavian menyampaikan bahwa pihakny akan menghormati konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Terkait permintaan Pansus akan dukungan Polri seperti memberikan pengamanan agar situasi tetap kondusif, pihaknya mengaku siap melaksanakan.
Baca Juga
Adapun jenis perlindungan yang diharapkan oleh pihak Pansus Angket KPK antara lain perlindungan saksi-saksi atau narasumber yang dipanggil oleh pihak Pansus, perlindungan bagi anggota Pansus yang sedang melaksanakan kegiatan lapangan dan bagi anggota Pansus lainnya, jika memang diperlukan.
Namun, tidak dijelaskan bagaimana mekanisme atau pola serta lama dan jumlah personel yang akan dikerahkan dalam pelaksanaan perlindungan bagi setiap anggota Pansus dan saksi seperti yang diminta.