Kabar24.com, JAKARTA -- Tidak lama setelah pemerintah mengumumkan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di dua lembaga yakni Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM dengan formasi yang tersedia sebanyak 19.210 orang, website kedua lembaga tersebut langsung disesaki oleh calon pelamar.
Diduga karena lonjakan kunjungan yang tinggi, website Kementerian Hukum dan HAM di alamat //http://www.kemenkumham.go.id/ langsung down, tidak dapat diakses. Kenyataan tersebut membuat calon pelamar yang aktif di media sosial seperti Twitter, kecewa mendapati situasi kurang nyaman tersebut.
"Ngabisin duit negara kok webnya kayak gini," keluh akun Agus Riyadi di akun Twitter-nya, @agusriyadi12345. Dia pun melampirkan screenshot dengan keterangan "Situs ini tidak dapat dijangkau".
Adapun formasi untuk ke-2 lembaga tersebut yakni Kemenkumham 17.962 orang dan MA 1.684 orang.
"Jumlah itu termasuk untuk mengakomodasi putra dan putri lulusan terbaik (cumlaude) sebanyak 468 orang dan putra/putri dari Papua dan Papua Barat 301 orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, dalam penjelasannya yang ditayangkan di laman setkab.go.id.
Asman Abnur menjelaskan, formasi untuk MA sejumlah 1.684 yang meliputi calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.
Sedangkan formasi CPNS untuk Kemenkumham meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) hingga analis Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai 14.000 orang dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Asman.
Dari kuota CPNS untuk Kemenkumham sebanyak 17.962 kursi, 14.000 di antaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.