Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menggenjot pendaftaran produk Indikasi Geografis ke Uni Eropa.
Alasannya, Ditjen KI ingin mengenalkan hasil alam Indonesia di mata dunia, melalui pintu Uni Eropa. Lagipula keduanya telah meneken kerja sama perdagangan bilateral, Trade Cooperation Facility (TCF).
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Fathlurachman mengatakan pihaknya akan mendaftarkan empat Indikasi Geografis (IG) ke Uni Eropa dalam kurun 2017—2018. Kendati begitu, IG yang didaftarkan tidak asal-asalan.
“Kami membawa IG ke Uni Eropa yang sekiranya diminati oleh orang Eropa, yaitu khusus jenis rempah dan kopi,” katanya kepada Bisnis, Senin (10/7/2017).
Fathlur menjelaskan IG yang dimaksud antara lain Lada Putih Muntok, Pala Fakfak Papua, Kopi Arabika Kintamani Bali dan Kopi Arabika Toraja.
Keempat IG tersebut, lanjut dia, diyakini akan menyusul kesuksesan Kopi Gayo yang telah merambah pasar Internasional.
Kopi Gayo telah resmi terdaftar di World Intellectual Property Organization (WIPO). Kopi asal Aceh ini telah diakui sebagai produk asli Indonesia oleh seluruh dunia.
Gayo didaftarkan pada 26 Januari 2016. Setelah melewati masa publikasi, akhirnya Kopi Gayo terdaftar sebagai IG Indonesia pertama yang dilindungi oleh Uni Eropa pada 23 Mei 2017.
“Kami tidak ingin Kopi Gayo saja yang tembus pasar Internasional. Indikasi Geografis lain harus segera menyusul,” tuturnya.
Kendati begitu, langkah Ditjen KI untuk mendaftarkan IG ke Uni Eropa menemui tantangan baru. Pasalnya, Uni Eropa kini mensyaraktkan pendaftaran IG harus dengan Peraturan Menteri (permen) dari negara asal. Permen tersebut diminta mengatur tentang spesifikasi IG dan alur proses pendaftarannya.
Aturan tersebut belum eksis ketika proses pendaftaran Kopi Gayo.
Fathlur mengaku pihaknya tengah mempersiapkan Permen tesebut. “Permen sudah dirancang dan kini sudah tahap finalisasi,” sebutnya.
Ditjen KI mencatat Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sejumlah 59 IG.
Jumlah tersebut terkumpul sejak dibuatnya perundangan perlindungan IG yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
Akselerasi pendaftaran IG ke pasar internasional juga merupakan mandat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Yasonna mentitahkan agar IG lainnya menyusul keberhasilan Kopi Gayo di kancau internasional.