Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konyol, Kunjungan Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin

Rangkuti mengungkapkan, penggunaan angket ini oleh anggota Dewan memang tidak konsisten dan tidak fokus setelah niat awal membuat angket didasarkan pada keengganan KPK memberi rekaman kesaksian salah satu saksi kasus KTP elektronik lalu pindah ke soal keuangan KPK 2015 ke bawah, bergerak ke kinerja sekarang dicoba ke soal perlindungan HAM.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin usai meminta keterangan kepada narapidana kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). Tim Pansus Hak Angket KPK melakukan dengar pendapat secara tertutup dengan sejumlah narapidana korupsi terkait dengan proses penyidikan dan peradilan yang dialami mereka. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin usai meminta keterangan kepada narapidana kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). Tim Pansus Hak Angket KPK melakukan dengar pendapat secara tertutup dengan sejumlah narapidana korupsi terkait dengan proses penyidikan dan peradilan yang dialami mereka. ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Tidak Konsisten

Rangkuti mengungkapkan, penggunaan angket ini oleh anggota Dewan memang tidak konsisten dan tidak fokus setelah niat awal membuat angket didasarkan pada keengganan KPK memberi rekaman kesaksian salah satu saksi kasus KTP elektronik lalu pindah ke soal keuangan KPK 2015 ke bawah, bergerak ke kinerja sekarang dicoba ke soal perlindungan HAM.

“Apa sebenarnya yang mau diangketkan? Apakah kinerjanya, laporan keuangannya, dugaan adanya pelecahan HAM, atau soal keengganan KPK menyerahkan rekaman.”

“Di manakah ada dalam sejarah angket di DPR, suatu lembaga pemerintah diangket karena kumpulan persoalan yang dianggap dilakukannya. Bahkan yang dianggap dilakukan oleh lembaga bukan oleh pejabatnya,” tanya Rangkuti.

Jika merujuk ke pasal 79 UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dinyatakan bahwa angket hanya berhubungan dengan pelaksanaan atau tindakan pemerintah yang tengah atau sedang berkuasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper