Kabar24.com, JAKARTA -- Kunjungan Pansus Angket KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin makin menunjukkan ketidakjelasan penggunaan hak angket oleh para wakil rakyat.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan kunjungan para wakil rayat guna menemui para tahanan terpidana kasus-kasus korupsi menguatkan tiga penilaian publik atas angket KPK.
“Pertama, angket ini gagal landas. Dasar hukum pembentukan angket ini lemah. Selain bahwa antara faktor awal rencana angket yang kemudian berubah menjadi enam asumsi yang kemudian dibangun untuk memberi dasar legal angket yang justru tidak menyetir sebab awal angket memperlihatkan bahwa DPR sampai sekarang terus berupaya memberi kekuatan dasar hukum ini,” paparnya, Jumat (7/7/2017).
Upaya DPR itu, paparnya, jelas memperlihatkan bahwa angket ini tak percaya pada dasar awal yang mereka buat. Ditambah adanya pendapat lebih dari 130 ahli hukum tata negara dan 300-an guru besar se Indonesia yang menyebut bahwa angket ini tidak tepat, cukup memberi keyakinan bahwa angket KPK ini memang gagal landas.