Bisnis.com, JAKARTA--Setelah komoditas bawang putih, Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga mengawasi ketat komoditas gula pasir.
Hal ini lantaran KPPU menemukan produk gula pasir yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan HET gula pasir di pasar yakni Rp12.000 hingga Rp12.500 per kg. Namun terdapat oknum yang menjual di atas harga tersebut.
Padahal, harga gula pasir konsisten di angka Rp12.000 per kilogram sepanjang ramadan dan hari raya lebaran 2017.
"Jadi ini ada dua brand [merek] yang menjual di atas HET. Ini yang akan kami selidiki," katanya kepada Bisnis, Sabtu (1/7/2017).
Kendati begitu, Syarkawi masih enggan menyebutkan siapa dua produsen gula tersebut.
KPPU mengklaim harga gula pasir stabil pada musim ramadan dan lebaran tahun ini. Adapun harga gula pasir pada tahun lalu di musim yang sama menyentuh Rp18.000 per kg.