Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah melakukan prosedur pemeriksaan kasus kartel sapi sesuai hukum yang berlaku.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan KPPU tidak melanggar aturan kehakiman ketika memutus perkara. Pernyataan KPPU ini merupakan respons terhadap keberatan para feedloter yang menilai KPPU tidak menaati undang-undang kehakiman.
Hal ini bermula ketika 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) diputus bersalah oleh otoritas persaingan usaha lantaran bekerja sama mengurangi pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH).
Putusan digelar pada 22 April 2016 dengan majelis komisioner Chandra Setiawan, Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokhim Misanam dan Tresna Priyana Soemardi.
Adapun kehadiran Tresna Priyana Sormardi sebagai salah satu majelis pada kasus tersebut dipersoalkan oleh feedloter. Pasalnya, Tresna tidak terlibat dalam pemeriksaan dari awal. Adapun Tresna menggantikan posisi komisioner lain yakni Kamser Lumbanradja.
"Kami berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pergantian komisioner dilakukan karena ada yang berhalangan hadir," katanya kepada Bisnis, Sabtu (1/7/2017).
Pergantian ini, lanjut Gopprera, telah sesuai dengan Peraturan Komisi No.1/2010 tentang hukum acara penangan perkara. "Kami tidak melanggar apapun," tegasnya.
Terkait dengan permintaan pemohon keberatan untuk pemeriksaan tambahan, KPPU belum menerima surat dari majelis hakim.
"Kami tunggu saja putusan sela, apakah hakim sudah cukup dengan bukti dan salinan putusan kami, atau meminta ada pemeriksaan tambahan," tuturnya. (Deliana Pradhita Sari)