Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Ketegangan, Pansus Angket KPK Akan Temui Wakapolri

Setelah hubungan antara Panitia Khusus Hak Angket KPK sempat meruncing terkait upaya jemput paksa tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani, Pansus Angket KPK berencana menemui kepolisian guna meluruskan sejumlah masalah agar tidak makin runcing.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) didampingi Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Dossy Iskandar Prasetyo (kanan) bersiap memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Sigid Kurniawan
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) didampingi Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Dossy Iskandar Prasetyo (kanan) bersiap memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah hubungan antara Panitia Khusus Hak Angket KPK sempat meruncing terkait upaya jemput paksa tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani, Pansus Angket  KPK  berencana menemui kepolisian guna meluruskan sejumlah masalah agar tidak makin runcing.

Demikian diutarakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska kepada wartawan, Kamis (22/6/2017).

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyarankan Pansus Angket bertemu Wakil Kepala Kepolisian untuk meluruskan masalah yang ada agar tidak semakin meruncing," ujar Risa.

Risa menilai bahwa pertemuan dengan pihak kepolisian sangat penting, karena selama ini seperti ada kesalahpahaman.

Kesalahpahaman itu khususnya soal langkah Pansus Angket KPK yang sebenarnya ingin memperbaiki kinerja KPK, namun terjadi salah persepsi.

"Kami ingin memperbaiki kinerja KPK sehingga apa yang kurang diperbaiki dan institusi tersebut tetap eksis," ujar Risa.

Risa menegaskan, sejauh ini komunikasi antara DPR dengan kepolisian berjalan baik, sehingga jangan sampai lantaran adanya Pansus, hubungan kedua lembaga itu dipersepsikan tidak baik.

"Kami akan rapat internal sekali lagi untuk menentukan jadwal pihak-pihak mana saja yang akan kita panggil dalam rapat-rapat pansus terdekat setelah Lebaran," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pansus Angket KPK terkait beda pandangan mengenai aturan jemput paksa Miryam.

Kapolri mengatakan akan mengutus Wakil kapolri Komjen Pol Syafruddin dan tim hukum Kepolisian ke DPR untuk berkomunikasi dan menjelaskan mengenai aspek hukum UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan bahwa DPR tidak akan membahas anggaran KPK dan Polri tahun 2018 jika menolak menghadirkan Miryam ke Pansus Angket KPK.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper