Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara Angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak lanjutan. Kali ini sejumlah elemen masyarakat mengajukan pengujian pasal 79 Ayat 3 Undang-undang No. 17/2014 yang telah diubah menjadi UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lebih dikenal dengan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Victor Santoso Tandiasa, Koordinator Kuasa Pemohon mengatakan mereka meminta MK segera memberi tafsir terbatas atas pasal 79 ayat 3 dan penjelasannya ini.
Dia mengatakan, pihaknya meminta MK menafsirkan pemerintah yang menjadi objek hak angket hanya dilingkungan eksekutif. Adapun cabang kekuasaan pemerintah lainnya seperti penegak hukum bukan merupakan objek hak angket.
Penafsiran pemeritah secara sempit ini diperlukan agar legislatif tidak berlaku sewenang-wenang ketika merasa dirugikan secara subjektif.
"[JIka tidak ditafsirkan secara terbatas] Kekuasaan kehakiman bisa terinterfensi kepentingan politik," kata Victor di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/6/2017).
Dia mengharapkan dikarenakan keputusan MK tidak berlaku surut, maka keputusan tafsir ini dapat didahulukan. Sehingga sebelum panitia angket mengambil keputusan, terjemahan MK dapat dijalankan.
Baca Juga
Pemohon pengujian ini terdiri dari Ketua dan Sekretaris Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yakni Achmad Saifudin Firdaus dan Bayu Segara. Juga mahasiswa Hukum Universitas Sahid Yudhistira Rifky Darmawan, serta Dosen Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan STISIP Bina Marta.
Yudhistira meyakini permohonan mereka akan diterima oleh MK dikarenakan dalam Undang-undang KPK pertanggung jawaban diberikan kepada publik. Sehingga publik memiliki legal standing mewakili mengajukan gugatan ke MK.
"Kami optimis MK segera putuskan dan kami memiliki legal standing," katanya.