Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan KDRT Sarat Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia menilai terjadi maldministrasi dalam proses penanganan kekerasan pada perempuan dan anak setelah melakukan investigasi pada 2016.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menilai terjadi maldministrasi dalam proses penanganan kekerasan pada perempuan dan anak setelah melakukan investigasi pada 2016.

Berdasarkan catatan Ommbudsman Republik Indonesia (ORI), jumlah laporan masyarakat tentang perempuan dan anak pada 2015 menerima sebanyak 32 laporan, dan lima di antaranya merupakan kasus Kekerasan Dalam Rrumah Tangga (KDRT). Hingga Mei tahun berikutnya, tercatat 14 jumlah laporan terkait KDRT.

Komisioner ORI bidang Penyelesaian Laporan, Ninik Rahayu mengatakan, berangkat dari banyaknya permasalahan mengenai KDRT, pihaknya berinisiatif melakukan investigasi atas prakarsa sendiri yang telah dilaksanakan mulai pada 2016 di beberapa wilayah antara lain di Jawa Barat (Bogor, Bandung dan Cimahi, Sumatra Utara (Medan, Tanah Karo), Sulawesi Selatan (Makasar dan Parepare) serta Kalimantan Timur (Balikpapan dan Kutai Barat).

Selain berasal dari data laporan masyarakat tersebut, dalam menggali permasalahan kasus KDRT bagi perempuan dan anak, ORI pun mengahadirkan pihak-pihak terkait.

“Dari investigas itu, ORI menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus KDRT di antaranya lemahnya koordinasi di antara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian karena petugas yang menangani tidak memiliki latar belakang psikolog, seperti di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan sehingga tidak terfasilitasinya layanan lanjutan,” paparnya, Senin (19/6/2017).

Selain itu, ORI juga menemukan kurangnya waktu pelayanan yang disediakan oleh P2TP2A dan ditemukan beberapa kantor yang belum mempunyai rumah aman rumah singgah, ruang tindakan, rawat inap. Bahkan masih ada juga yang belum mempunyai kantor tersendiri sehingga selama kegiatan masih menumpang di kantor pemerintah daerah.

“Ada pula temuan rasa keengganan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dikarenakan kondisi kantor instansi yang kurang menjamin kenyamanan dan kemamana dalam melaporkan kasus KDRT dan koordinasi antarlembaga terkait yaitu P2TP2A dengan Unit PPA dan rumah sakit daerah kurang optimal, di beberapa daerah,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper