Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menyiapkan kebijakan kantong plastik berbayar setelah mengklaim berhasil 55% mereduksi sampah jenis ini pada uji cobanya tahun lalu.
Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK, Ujang Solihin Sidik, mengatakan draft mengenai kebijakan kantong plastik berbayar telah diserahkan kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya. Sampai saat ini Menteri KLHK sedang mempertimbangkan kebijakan ini.
"Terhitung sudah dua bulan lalu, draft yang akan diteruskan menjadi Perintah Menteri (Permen) telah diserahkan pada Ibu Menteri [KLHK, Siti Nurbaya Bakar]," ujar Ujang kepada Bisnis Jumat (16/6).
Dia menambahkan penyusunan kebijakan ini dibuat setelah melihat dampak yang baik dari hasil uji coba plastik berbayar pada 2016. Uji coba kantong plastik berbayar tahun lalu diklaim oleh KLHK telah berhasil mereduksi 55% sampah kantong plastik.
Pada 2016 pemerintah melalui KLHK menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar kepada peritel modern dengan harga Rp200 untuk setiap kantong yang diserahkan kepada konsumen. Uji coba ini dilakukan di 23 kota besar di seluruh Indonesia. Pada akhir 2016 kebijakan ini kemudian dicabut untuk dievaluasi.
"Sejauh ini masih menunggu keputusan dari Menteri KLHK, mungkin beliau masih mempertimbangkan mengenai kebijakan kantong plastik berbayar ini," ungkapnya.
Ujang mengutarakan jika keputusan ini disepakati, maka kebijakan plastik berbayar akan diterapkan di seluruh Indonesia melalui ritel modern, tidak terpatok lagi di kota besar seperti tahun lalu.
"Kami telah mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemilik bisnis retail modern untuk menerapkan kebijakan ini," tuturnya.
"Harapannya tahun ini atau tahun depan sudah segera bisa diputuskan ketentuan mengenai kantong plastik berbayar," ungkapnya.
KLHK menjamin waktu yang dibutuhkan untuk sosialisasi untuk kebijakan ini nantinya hanya sebentar. Hal ini untuk menyikapi konsumen tahun lalu yang belum sepenuhnya tahu mengenai uji coba kantong plastik berbayar. KLHK mengakui pada tahun lalu ada berbagai penolakan dari konsumen di berbagai daerah karena harus mengeluarkan uang lebih.
Sementara itu, KLHK mengklaim bahwa ada 12,7 juta ton sampah plastik berada di laut. Penyumbang paling banyak terhadap sampah lautan ini adalah kantong plastik.
"Dengan adanya regulasi ini kami berharap adanya pengurangan terhadap sampah plastik yang ada di Indonesia," kata Ujang.
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumberdaya Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) Aryo Hanggono mengatakan harus ada investasi yang besar untuk mengembangkan kantong plastik bertipe bio-degradable. Hal ini guna mengganti kebutuhan kantong plastik konvensial dengan jenis baru yang lebih gampang untuk terurai.
"Saat ini kan sudah ada teknologi untuk membuat kantong belanja dari bahan alami, kita harus segera mendukung investasi ini. Dengan adanya investasi yang besar diharapkan agar harga dari kantong plastik bio-degradable bisa semurah kantong plastik konvesional," katanya.
Aryo menambahkan kebijakan kantong plastik berbayar dapat memaksa masyarakat untuk menghindari penggunaannya secara berlebihan, namun tidak membangun kesadarannya akan lingkungan. "Harusnya masyarakat diedukasi agar timbul kesadaran sosial bahwa plastik dapat berdampak buruk bagi lingkungan, tidak hanya dari segi membebankan biaya."