Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Jendral Imigrasi menyerahkan kepada kepolisian strategi memulangkan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus pesan berisi konten pornografi.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie mengatakan tugas utama imigrasi adalah memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan.
Perlindungan ini diwujudkan dengan dokumen perjalanan atau biasa disebut dengan paspor. Setiap warga negara Indonesia yang memegang paspor dalam perjalanan ke luar negeri dapat diberikan perlindungan oleh perwakilan pemerintah di negara tujuan.
"Demikian juga ketika ada penegakan hukum yang memerlukan dukungan, imigrasi juga bisa berkoordinasi dengan negara tujuan [untuk membatalkan paspor]," kata Ronny di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Dia mengatakan saat ini pihaknya belum menerima surat dari kepolisian guna memulangkan Rizieq melalui pendekatan keimigrasian. Ronny meyakini kepolisian memiliki strategi sendiri untuk menangani para tersangka.
Sementara itu, terkait klaim pengacara yang menyatakan Rizieq memiliki visa Unlimited di Arab Saudi, Ronny mengatakan kejadian itu sangat jarang terjadi. Dia mengatakan jenis visa jangka panjang yang lebih sering ada yakni visa permanent resident.
Dia mengatakan izin tinggal jangka panjang ini sangat tergantung kebijakan negara tujuan. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda terkait pemberlakuan visa tinggal jangka panjang itu.
Mereka memiliki standar prosedur pemberian visa, mereka bisa memberikan pada warga negara indonesia yang memohon. Ini kewenangan negara," katanya.