Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Perlambat Waktu Pengiriman, Pelaku Usaha Keluhkan Permendag Nomor 82/2016

Pelaku usaha jasa pengiriman internasional mengeluhkan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya yang diterapkan sejak akhir 2016 karena memperlambat waktu pengiriman
Baja ringan/Istimewa
Baja ringan/Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG—Pelaku usaha jasa pengiriman internasional mengeluhkan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya yang diterapkan sejak akhir 2016 karena memperlambat waktu pengiriman. 

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah Tony Winarno mengatakan dengan hadirnya regulasi tersebut mencerminkan tidak konsistennya pemerintah dalam mempermudah pengiriman barang oleh pelaku usaha agar prosesnya lebih efisien. Dia menjelaskan, sebenarnya ada pengecualian bagi pelaku usaha jasa titipan tidak memerlukan izin mengirim barang karena jumlah dan bentuknya tidak terkategori besar.

Akan tetapi, dengan adanya regulasi tersebut pelaku usaha tetap harus mendapat pendapat agar barang yang dikirim bisa segera rilis dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) jika terdapat komponen dari besi, baja maupun turunannya. Menurutnya, permohohonan pendapat yang dilakukan secara manual tersebut, agar barang bisa bisa rilis bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.

"Dengan regulasi itu bila ada barang yang hanya ada mur atau baut satu saja harus di hold untuk mendapat pendapat dari Direktur Impor Kemendag. Di satu sisi boleh masuk tanpa izin karena barangnya kecil-kecil tapi harus minta pendapat dulu, apa tidak banci aturan itu jadi sama saja menghambat karena membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu" katanya, Senin (12/6).

Menurutnya regulasi itu mungkin ditujukan pemerintah untuk melindungi konsumen. Namun, tidak tepat sasaran karena malah menghambat efisiensi usaha. Kebanyakan barang kiriman dalam hal ini, lanjut dia, adalah sample untuk keperluan industri. Sehingga, selain memperlambat pengiriman regulasi tersebut menghambat keberlangsungan industri.

Dia menambahkan, dengan meledaknya transaksi elektronik (ecommerce) seperti saat ini, regulasi seperti itu bisa menghambat sisi kompetitif Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Solusinya, harus ada pemisahan pada proses custom clearence antara barang yang memiliki efek personal dengan barang kiriman untuk kepentingan industri yang berpengaruh pada jalannya usaha.

"Saat ecommerce semakin besar akan semakin sulit jika ada aturan perdagangan seperti itu karena saat ini masanya perdagngan bebas, bisa terhambat daya kompetitifnya. Karena aturan tadi banyak barang tertahan di bandara Cengkareng, bayangkan saja dari sekitar 12.000 pengiriman per hari 7.000 diantaranya adalah ecommerce," imbuhnya.

Sekretaris Asperindo Jateng Edy Gunawan mengamini hal itu dapat mengganggu keberlangsungan usaha secara berantai dari jasa pengiriman hingga industri. Dia pun mencermati regulasi tersebut sebagai salah satu regulasi terkait larangan terbatas. 

Sebelumnya, saat ini ada 23 regulasi yang menjadi ketentuan lartas impor dan ekspor. Regulasi itu menunjukan adanya kecenderungan kementerian atau lembaga yang ingin terlalu mengatur tata niaga perdagangan.

"Namun aturan yang dikeluarkan justru dikeluhkan oleh pelaku usaha. Banyak regulasi menimbulkan ketidakpastian usaha dan berdampak kepada kegiatan ekonomi mulai investasi hingga perdagangan," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper