Kabar24.com, JAKARTA—Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tata hubungannya dengan institusi lain mulai dipertanyakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan melihat kerja sama yang dibangun oleh KPK terhadap dua institusi penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
"Yang perlu disebarkan, sampai sejauh mana korelasi fungsi itu dengan Polisi dan Jaksa," ujar politisi Partai Golkar tersebut. Bahkan Agun juga mempertanyakan eksistensi KPK dalam sistem tata negara.
Menurut Agun, pembentukan Pansus Hak Angket KPK ingin menata ulang posisi lembaga anti rasuah itu dalam sistem tata negara.
"Hak Angket semata-mata ingin mengembalikan, menata ulang keberadaan KPK terutama dalam sistem tata negara kita,” ujarnya, Senin (12/6).
Menurutnya, langkah DPR untuk mempertanyakan keberadaan lembaga itu akan dilakukan secara terbuka dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga
“Kita akan terbuka, undang seluruh orang,” ujar Agun dalam diskusi "Menyingkap Kinerja KPK Sebuah Ikhtiar Penegakkan Hukum," Senin (12/6).
Agun mengatakan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ada tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga negara tersebut saling mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
"Tiga cabang ini saling awasi dan kontrol. Pertanyaannya, posisi KPK dimana? Siapa yang awasi supaya tetap akuntabel,?" ujar Agun.