JAKARTA — Upaya Sanny Suharli, Chairman Professtama Development Group, mencari titik terang kasusnya dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. berlanjut.
Otoritas Jasa Keuangan akan memfasilitasi pertemuan antara Sanny Suharli sebagai nasabah Bank Ekonomi dengan dua petinggi bank yang telah berganti nama jadi PT Bank HSBC Indonesia.
Sanny Suharli berkirim surat ke OJK pada 14 Mei lalu untuk meminta lembaga pengawas perbankan itu memfasilitasi pertemuan dirinya dengan Presdir Bank Ekonomi Anthony Turner dan Gimin Sumalim selaku direktur.
Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat OJK, Rusdi Syarief, mengatakan surat permintaan mediasi yang dilayangkan Sanny sudah diterima. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan kepada departemen perlindungan konsumen OJK.
“Kami menerima surat itu. Selanjutnya diberikan ke departemen perlindungan konsumen. Mereka nanti yang akan berkomunikasi dengan pihak bank,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/6).
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK memiliki fungsi pemberian dukungan melalui peraturan serta pembelaan hukum perlindungan konsumen dalam rangka memperlancar peraturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
Sanny sendiri sudah berulang kali melayangkan surat kepada pihak terkait untuk turut menyelesaikan perselisihan tersebut, tetapi sejak 2013 hingga kini belum ada respons positif.
Sanny dengan perusahaannya, Professtama Development Group, sudah menjadi nasabah Bank Ekonomi selama puluhan tahun. Namun pada Oktober 2013, bank tersebut menghentikan pemberian fasilitas perbankan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Andreas Odang, mantan Manager Bank Ekonomi Area Kuningan Jakarta Selatan, mengaku tahu persoalan terkait dengan pemutusan fasilitas perbankan untuk Sanny Suharli. Hanya saja, pihaknya merasa tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan duduk perkara.
“Memang permasalahan ini dari dulu sudah pernah dibawa ke beberapa lembaga [BEI dan OJK]. Akan tetapi, saya tidak bisa memberi keterangan, karena saya sudah tidak di situ [Bank Ekonomi],” tuturnya.
Akhir tahun lalu, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dan HSBC melakukan merger lalu berganti nama menjadi PT Bank HSBC Indonesia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, baik Anthony Turner maupun Gimin Sumalim belum dapat dihubungi. Sambungan telepon seluler tidak dijawab, dan pesan singkat via aplikasi WhatsApp pun tak berbalas.
Sanny berkali-kali menegaskan pihaknya hanya ingin mengetahui apa alasan pemutusan secara sepihak fasilitas perbankan terhadap dirinya pada Oktober 2013.
“Karena dalam surat yang saya terima, tidak ada penjelasan yang masuk akal dan rinci. Pokoknya diputus begitu saja,” katanya.
Sebagai konsumen jasa keuangan, dirinya merasa punya hak untuk mendapatkan perlindungan ketika diperlakukan tidak adil. “Karena itu saya minta OJK sebagai pengawas perbankan untuk turun tangan,” katanya.