Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Incar Tersangka di Pertamina Trans Kontinental

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memastikan tersangka pada pengadaan dua kapal di PT Pertamina Trans Kontinental adalah pihak yang paling bertanggung jawab menimbulkan kerugian negara.
Ilustrasi kendaaraan pengangkut BBM milik Pertamina/Reuters-Darren Whiteside
Ilustrasi kendaaraan pengangkut BBM milik Pertamina/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memastikan tersangka pada pengadaan dua kapal di PT Pertamina Trans Kontinental adalah pihak yang paling bertanggung jawab menimbulkan kerugian negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya tengah memastikan skema aliran pertanggungjawaban dalam pengadaan kapal angkut di lingkungan PT Pertamina (Persero) itu. Untuk itu pihak yang paling bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian negara akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Suratnya belum sampai ke meja saya, mungkin besok pagi. Yang pasti yang paling bertanggungjawab [dijadikan tersangka]," kata Arminsyah di komplek DPR RI Jakarta pada Senin (5/6).

Dia mengatakan pihaknya telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan ini, auditor negera itu menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

"Tentunya dengan percepatan audit ini [yang menemukan adanya kerugian negara] akan juga [menjadi bahan] percepatan penanganan perkara yang kami tangani," katanya dalam kesempatan terpisah.

Dia mengatakan dalam pekan ini pihaknya akan  menetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Berdasarkan audit BPK ditemukan adanya kerugian negara Rp35,32 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono mengatakan dengan diterimanya hasil audit ini pihaknya memperkirakan dapat segera melakukan penetapan tersangka.

Perkara kerugian negara di Pertamina Trans Kontinental terjadi pada 2012. Kala itu anak usaha PT Pertamina (Persero) itu  melakukan pengadaan 2 kapal anchor handling tug supply (AHTS).

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan kapal ini. Ia menyoroti ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang dibuat kontraktor dengan yang diserahterimakan.

Dalam kontrak, disepakati gear box pada mesin utamanya merek Reintjes LAF 183P yang merupakan buatan Eropa. Namun, yang dipasang pada kapal Trans Celebes itu merk Twin Disc keluaran Amerika Serikat.

Dia juga mencatat keanehan berupa keterlambatan penyerahan kapal dari kontraktor ke Pertamina. Menurut dia kapal pertama seharusnya diserahkan pada 25 Mei 2012 dan kapal kedua bernama 25 Juni 2012. Pada kenyataannya, kapal baru diserahkan pada 10 Agustus 2012 dan 8 Oktober 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper