Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Kepala Desa Adat di Bali Terjaring OTT saat Peras Investor Rp10 Miliar

RK yang terjaring dalam OTT yang digelar Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (2/5/2024) itu, diduga sedang memeras investor sebesar Rp10 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga Renon, Denpasar atas dugaan pemerasan terhadap investor./ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga Renon, Denpasar atas dugaan pemerasan terhadap investor./ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

Bisnis.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK viral di media sosial.

RK yang terjaring dalam OTT yang digelar Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (2/5/2024) itu, diduga sedang memeras investor sebesar Rp10 miliar.

Dalam video yang beredar di media sosial, RK tampak kaget ketiga dibekuk oleh sejumlah petugas berpakaian sipil di sebuah kafe di kawasan Renon, Denpasar.

RK kemudian digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dilansir Antara, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan RK yang merupakan Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ditangkap pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

RK ditangkap bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta. Namun, dua orang lainnya belum diketahui identitas dan perannya.

"Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka," katanya dalam konferensi pers di Lobi Kejati Bali, Denpasar, Kamis.

Ketut Sumedana menjelaskan KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.

"KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," kata dia.

KRONOLOGI PEMERASAN

Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024. Bahkan, pemerasan telah dilakukan beberapa kali via transaksi oleh AN kepada KR.

Pada awalnya KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan.

AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal.

Rencananya pada  Kamis itu, AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta. Namun, penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.

"Hari ini [Kamis] secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR," kata Sumedana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper