Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi belum juga kunjung menemukan titik terang. Masing-masing kini mengambil jalur penyelesaian yang berbeda.
PT Geo Dipa Energi (GDE) fokus berupaya lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sedangkan PT Bumigas Energi (BGE) memilih lewat jalur pidana.
Direktur Utama PT Bumigas Energi David Randing mengatakan pihaknya mengacu pada Undang Undang No. 27/2003 tentang Panas Bumi.
Menurutnya, dalam beleid yang kemudian disempurnakan menjadi Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi ini, mewajibkan setiap badan usaha yang bergerak dalam pengusahaan padan bumi wajib untuk memiliki Izin Usaha Panas Bumi dan Wilayah Kerja Pengusahaan.
“Suatu badan usaha tanpa IUP dan WKP adalah kriminal atau melakukan tindak pidana. Dari situ, keamanan investasi kami jadi tidak terjamin karena tidak ada izin tersebut,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/6/2017).
Atas dasar tersebut, pihaknya berharap dakwaan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan terdakwa mantan Presdir GDE, ET Samsudin Warsa yang sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, dianggap menjadi titik balik.
Perkara yang didaftarkan No.1330/Pid B/2016/PN Jkt. Sel. ini, masih pada tahap mendengarkan saksi-saksi. Perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menggarap pembangunan PLTP Dieng dan Patuha ini, berharap putusan pidana tersebut membuktikan kebenaran, bahwa penipuan memang terjadi.
“Putusan Mahkamah Agung No. 586 K/Pdt.Sus/2012 jelas menyebutkan bahwa GDE telah melakukan tipu muslihat dan merugikan kami,” tambahnya.
Putusan MA tersebut menyebutkan terminasi kontrak antara kedua perusahaan ini dibatalkan. Sebelumnya, pada 2008 BANI memutuskan terminasi kontrak No.KTR001/2005 antara GDE dan BGE.
Sebelumnya, Legal Counsel PT Geo Dipa Energi Mokhamad Budi Hendrawan mengatakan dikabulkannya permohonan BGE dalam Kasasi Mahkamah Agung, berarti membuat kontrak kerja antara kedua pihak seakan hidup kembali. “Makanya kami meminta proof of fund BGE untuk ditunjukkan,” katanya.
Guna memastikan bukti kemampuan pendanaan ditunjukkan ke GDE, perusahaan pelat merah ini, mengajukan permohonan ke BANI. Saat ini, permohonan tersebut sampai pada penunjukkan arbiter.
Hanya saja, keberlanjutan perkara di BANI tertahan karena pihak BGE (terlapor) melayangkan surat ingkar atas terpilihnya tiga arbiter.
"Kami menanti sidang berlangsung, karena sesuai kontrak antara GDE dan BGE penyelesaian sengketa di BANI, bukan tempat lain. Dengan adanya surat ingkar tentu harus diselesaikan terlebih dahulu," tuturnya.
Dia menambahkan sesuai dengan kesepakatan yang terjalin dalam kontrak kerja tersebut, penyelesaian sengketa diselesaikan lewat BANI, bukan melewati peradilan lain.