Bisnis.com, JAKARTA - Dua tersangka penyuap hakim konstitusi terkait putusan judicial review, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny akan menjalani sidang perdana, Senin (5/5/2017).
Berdasarkan jadwal yang disusun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam sidang perdana itu, kedua terdakwa akan mendengarkan dakwaan yang disusun oleh Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basuki Hariman diduga berkepentingan terhadap hasil uji materi UU No.41/2014 lantaran dia merupakan salah satu importir sapi yang terganggu dengan penetapan sistem kuota sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut sehingga berupaya untuk mengontak Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Baca Juga
Patrialis disangka menerima uang sebesar US$20.000 dan Sing$200.000. Diduga uang-uang tersebut merupakan pemberian ketiga kepada Patrialis.
Lembaga antirasuah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan kepada para tersangka pada 25 Januari 2017 sejak pagi hingga malam hari.
Kamaludin sahabat Patrialias ditangkap di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, disusul penangkapan terhadap Basuki Hariman dan Ng Fenny di Sunter, Jakarta Utara dan ditutup dengan penangkapan terhadap Patrialis Akbar.