Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI BODONG: Kreditur Pandawa Group Berharap ke Kurator

Para kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group berharap kurator dapat menjalin kerja sama yang apik dengan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya.
Barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Grup diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Grup diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Para kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group berharap kurator dapat menjalin kerja sama yang apik dengan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya.

Langkah ini dinilai menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan utang debitur setelah diputus pailit. Salah satu kuasa hukum para kreditur Sardianto Tambunan mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada kurator. Dengan kata lain, nasib pengembalian dana kreditur ada di tangan kurator.

"Karena kasus ini menyeret Nuryanto di kepolisian, jadi komunikasi kurator dan penyidik adalah kunci untuk menyisir aset debitur,” katanya Sardianto yang mewakili 11 kreditur dengan tagihan Rp1,7 miliar, Kamis (1/6/2017).

Pihaknya tidak khawatir adanya bentrok sita aset oleh kurator dan penyidik. Pasalnya, kedua memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.

Penyidik, lanjutnya, hanya dapat mengusut dan melacak di mana saja aset-aset debitur. Tujuannya, tidak lebih dari pencatatan untuk barang bukti pemeriksaan perkara.

Sementara itu, penyitaan dalam sita umum adalah tugas dari kurator. Apalagi, tugas kurator dilindungi undang-undang dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ibaratnya, polisi merupakan pihak yang menghukum badan Nuryanto. Namun aset harta beda Nuryanto akan dikelola oleh kurator.

Menurut dia, pailit adalah jalan keluar dari kasus investasi bodong yang berkedok koperasi simpan pinjam. Hukum niaga kepailitian dinilai memiliki waktu singkat ketimbang harus menempuh jalur perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper