Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSP Pandawa Pailit, Dapat Meringankan Hukuman Nuryanto di Penjara

Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dinilai sebagai angin segar karena dianggap mampu meringankan hukuman bos Pandawa Nuryanto di balik jeruji besi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dinilai sebagai angin segar karena dianggap mampu meringankan hukuman bos Pandawa Nuryanto di balik jeruji besi.

Kuasa hukum KSP Pandawa dan Nuryanto (debitur) Herdiyan Saksono mengatakan pihaknya lega lantaran putusan pailit  dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat datang terlebih dahulu sebelum putusan pidana di Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, pihaknya mengklaim debitur tidak dapat dituduh dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alil-alih menggelapkan uang, lanjut dia, debitur telah terbukti memiliki utang dengan putusan yang sudah inkrah.

Dampaknya, hukuman yang harus dijalani oleh debitur adalah mengembalikan dana kreditur lewat sita aset. “Putusan pailit ini jatuh lebih dulu ke klien kami. Bagus lah kalau begini, klien kami bisa aman,” katanya, Kamis (1/6/2017).

Dengan status pailit, tuturnya, seharusnya diselesaikan di ranah utang-piutang, bukan pidana. Dia mempersilakan kurator menyita dan menjual aset-aset debitur yang ada.

Dia menambahkan apabila setelah eksekusi dan bagi hasil tidak ditemukan kerugian materiil, maka Nuryanto tidak bisa dihukum di pengadilan pidana. Hal ini menurutnya telah sesuai dengan prinsip restorative justice.

“Jadi hukuman Nuryanto bisa diringinkan atau kalau saya boleh hiperbola, hukumannya bisa dihilangkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nuryanto kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena melanggar pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3, 4, 5 UU No/8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper