Bisnis.com, JAKARTA — Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dinilai sebagai angin segar karena dianggap mampu meringankan hukuman bos Pandawa Nuryanto di balik jeruji besi.
Kuasa hukum KSP Pandawa dan Nuryanto (debitur) Herdiyan Saksono mengatakan pihaknya lega lantaran putusan pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat datang terlebih dahulu sebelum putusan pidana di Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, pihaknya mengklaim debitur tidak dapat dituduh dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alil-alih menggelapkan uang, lanjut dia, debitur telah terbukti memiliki utang dengan putusan yang sudah inkrah.
Dampaknya, hukuman yang harus dijalani oleh debitur adalah mengembalikan dana kreditur lewat sita aset. “Putusan pailit ini jatuh lebih dulu ke klien kami. Bagus lah kalau begini, klien kami bisa aman,” katanya, Kamis (1/6/2017).
Dengan status pailit, tuturnya, seharusnya diselesaikan di ranah utang-piutang, bukan pidana. Dia mempersilakan kurator menyita dan menjual aset-aset debitur yang ada.
Dia menambahkan apabila setelah eksekusi dan bagi hasil tidak ditemukan kerugian materiil, maka Nuryanto tidak bisa dihukum di pengadilan pidana. Hal ini menurutnya telah sesuai dengan prinsip restorative justice.
Baca Juga
“Jadi hukuman Nuryanto bisa diringinkan atau kalau saya boleh hiperbola, hukumannya bisa dihilangkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Nuryanto kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena melanggar pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3, 4, 5 UU No/8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).