Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI ALKES: Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Kurungan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005 Siti Fadilah Supari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005 Siti Fadilah Supari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 31 Mei 2017.

Iskandar menambahkan terdakwa Siti fadilah Supari juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Apabila Siti tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan hukum tetap maka sebagai gantinya harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Iskandar melanjutkan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana selama 1 tahun penjara. Siti terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim jaksa penuntut umum membuktikan bahwa Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri dari Rp 1,4 miliar melalui Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Rustam adalah Bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Selain itu Siti terbukti menerima duit Rp500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap yang pengadaan alat kesehatan sebab perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan alat kesehatan. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp 6,148 miliar.

Iskandar menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya memberikan keterangan berbelit-belit, tidak menyesali perbuatan, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah Siti belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

Usai sidang tuntutan, Siti Fadilah Supari menuturkan tetap membantah telah menerima gratifiaksi tersebut. “Sudah sangat nyata tidak seperti itu,” kata dia.

Dia menilai tuntutan yang diberikan juga tidak adil. Pada sidang pekan depan, ia menyatakan akan melakukan pembelaan sendiri atas tuntutan yang dijatuhkan.

TEMPO


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper