Bisnis.com, JAKARTA -- Kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group menilai debitur tidak memiliki iktikad baik dalam membayar tumpukan utang yang mencapai Rp3,11 triliun.
Kuasa hukum kreditur sekaligus pemohon PKPU Rony Purba mengatakan pihaknya menunggu debitur menyelesaikan kewajibannya lewat proposal perdamaian yang apik. Namun, debitur tidak menyerahkannya hingga jangka waktu yang ditentukan.
"Ini debitur muncul di detik terakhir tetapi tidak membawa proposal perdamain. Kalau gini apa lagi yang kami tunggu," katanya usai rapat kreditur, Selasa (30/5/2017).
Dengan risiko pailit debitur, dia mengharapkan tidak ada bentrok antara sita aset oleh Polda Metro Jaya dan sita aset oleh kurator. Dia menilai keduanya adalah hal yang berbeda.
Menurutnya, proses pidana berbeda dengan proses niaga sehingga tidak ditemukan bentrok. Pihaknya akan menghormati proses pidana yang menyeret bos Pandawa Nuryanto.
Menanggapi, kuasa hukum Nuryanto, Winanto Kusuma Wardoyo belum dapat berkomentar tentang status pailit yang membayangi debitur. Dia akan menunggu sidang penetapan dari majelis pemutus.
"Besok kita lihat hasilnya dan saya langsung informasikan ke Pak Nuryanto," tuturnya.