Bisnis.com, JAKARTA -- Seluruh kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group menolak permintaan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 60 hari.
Perpanjangan ini dimohonkan oleh Koperasi Pandawa dan Nuryanto (debitur) untuk merancang proposal perdamaian.
Kendati begitu, seluruh kreditur secara aklamasi menolak hal tersebut. Berdasarkan pantauan Bisnis, beberapa dari kreditur enggan memberi kesempatan waktu kepada debitur. Mereka hanya ingin realisasi pengembalian dana secara cepat.
"Seluruh kreditur maupun kuasa hukum kreditur menolak permohonan perpanjangan PKPU debitur secara aklamasi. Tidak ada suara abstain," kata salah satu pengurus PKPU Muhammad Deni dalam rapat kreditur, Selasa (30/5/2017).
Alhasil, debitur pailit secara hukum lantaran tidak menyodorkan proposal perdamaian. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 228 ayat (5) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Deni menambahkan pengurus akan melaporkan hasil pengambilan suara kepada hakim pengawas. Selanjutnya, hakim pengawas akan memberikan rekomendasinya kepada hakim pemutus.
"Sidang penetapan akan digelar besok Rabu," tutur Hakim Pengawas Titiek Tedjaningsih sembari menutup rapat.