Kabar24.com, JAKARTA - Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (kreditur) menyerbu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, rapat kreditur ketiga digelar di PN dengan agenda pembahasan proposal perdamaian. Rencananya, rapat kali ini akan dihadiri oleh pihak debitur yakni Pandawa Group dan perwakilan dari Nuryanto selaku bos Pandawa.
Laporan absensi di depan ruang sidang Kartika IV menyebutkan terdapat 28.000 kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Mayoritas kreditur diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun ada beberapa kreditur yang bertindak atas nama sendiri.
Jumlah kreditur bertambah dari rapat sebelumnya yang tercatat 18.051. Adapun tagihan sementara dari verifikasi minggu lalu sebesar Rp1,94 triliun.
Menurut salah satu pengurus, Muhammad Deni, jumlah tersebut diprediksi dapat bertambah atau berkurang.
KSP Pandawa diputus PKPU pada 17 April 2017 atas permohonan salah satu nasabahnya, Farouk Elmi Husein.
Baca Juga
Perkara No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika Farouk Elmi Husein (pemohon) mengaku menjadi korban dari mekanisme bisnis KSP Pandawa (termohon I).
Termohon I memiliki utang senilai Rp137 juta dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih.