Kabar24.com, JAKARTA — Penambahkan dua ayat dalam RUU Pemilu akan membuat peluang munculnya calon presiden tunggal sebagaimana dikhawatirkan sebagian kalangan menjadi tertutup.
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan tertutupnya peluang calon presiden tunggal tersebut merupakan hasil kompromi antara pemerintah dengan DPR saat Rapat panitia Khusus (Pansus) bersama tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu.
“Rapat itu menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya adalah soal mencegah munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu presiden,” ujarnya, Jumat (26/5/2017).
Dia menambahkan bahwa dua ayat dalam RUU tersebut masih dalam pembahasan. Namun, sambung Lukman, apabila selama pendaftaran tidak ada calon lain, proses tahapan pemilu akan tetap terus berlanjut.
Sebaliknya, bilamana ada parpol yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres dan cawapresnya, tapi tidak menggunakan haknya maka akan diberikan sanksi.
“Kalau parpol yang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan capres tapi dia tidak mengajukan maka kena sanksi tidak ikut pemilu presiden lima tahun berikutnya,” ujar politisi dari F-PKB tersebut.
Seluruh fraksi, ujarnya, juga menyepakati iklan kampanye dengan mengutamakan lembaga penyiaran publik yang difasilitasi penyelenggara pemilu yang dapat didanai oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundangan. Pansus juga sepakat debat pasangan calon difasilitasi KPU dan dapat didanai APBN.
Sementara itu, terkait dana saksi pemilu partai politik yang dibiayai oleh negara, Pansus menunda pembahasan tersebut. Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan dari Fraksi DPR.
“Mayoritas fraksi menyetujui dengan alasan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan saat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu. Sementara beberapa fraksi menolak karena dinilai memberatkan APBN,” ujarnya.