Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Pertimbangkan Denda Persekongkolan Tender Alkes RSUD Abdul Wahab

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertimbangkan berat denda administrasi kepada terlapor dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam perkara laporan persekongkolan dalam empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertimbangkan berat denda administrasi kepada terlapor dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam perkara laporan persekongkolan dalam empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi oleh investigator, anggota majelis Saidah Sakwan mengatakan pada dasarnya para terlapor sudah mengakui adanya kesepakatan. Kehadiran para saksi yang dihadirkan investigator untuk mempertimbangkan besaran denda administrasi atas dugaan persekongkolan tender ini.

Seperti disebutkan dalam Pasal 22 UU No. 5/1999, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami tinggal menghitung denda, karena para terlapor sudah mengaku,” tuturnya di sela sidang dengan agenda kesaksian Branch Manager PT Mensa Binasukses Handoyo Orbaniyanto, Selasa (23/5/2017).

Perkara ini menyeret lima terlapor, yakni PT Synergy Dua Kawan Sejati, PT Kembang Turi Healthcare, PT Dwi Putra Unggul Pratama, CV Trimanunggal Mandiri dan CV Tiga Utama.  Kelima terlapor diduga melakukan pelanggaran dalam tender empat Paket Pengadaan Alat Kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Kalimantan  Timur Tahun Anggaran 2012 dan 2013.

Mengenai paket tender a.l. pengadaan peralatan ruang intensif APBD Tahun Anggaran 2012, pengadaan alat-alat kedokteran radiologi BLUD TA 2013, pengadaan alat kedokteran ICU/ICCU APBD TA 2013, serta pengadaan alat alat kedokteran umum APBD TA 2013.

Dalam laporan dugaan perkara, diduga telah terjadi persekongkolan horizontal yang telah dilakukan oleh lima terlapor dengan alasan dan fakta, seperti kerja sama dalam penyusunan dokumen penawaran, adanya hubungan (afiliasi) di antara para terlapor, serta adanya perusahaan pendamping yang menciptakan persaingan semu.

Ketua Majelis Komisi Syarkawi Rauf mengatakan setelah mendengarkan para saksi, diharapkan penjelasan para perlapor disampaikan dalam kesimpulan.

“Yang belum dapat diungkapkan dari terlapor setelah mendengar kesaksian para saksi, dapat disampaikan dalam kesimpulan,” katanya.

Sementara itu, Tedy Hartadi, Direktur Utama PT Synergy Dua Kawan Sejati (terlapor I), mengatakan tidak ada niat persekongkolan dalam tender empat paket alkses tersebut.

“Kami tidak tahu bahwa apa yang kami lakukan dilarang dalam UU No. 5/1999. Sekarang kami mengharapkan keringanan hukuman, kami mengakui apa yang sudah terjadi,” katanya.

Salah satu investigator KPPU Dinni Melanie mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan adalah distributor, hingga pihak dari LKPP sebagai saksi ahli. Menurutnya, kesaksian dari distribitor akan memeprlihatkan persekongkolannya sejauh apa.

“Mengapa peserta tender ini semuanya mengambil barang dari satu distributor. Tapi kita lihat bersama untuk produk infusion pump dan syringe pump memang hanya Mensa Binasukses yang punya,” katanya.

PT Mensa Binasukses merupakan distributor tunggal produk infusion pump dan syringe pump mengaku memberikan surat dukungan atas pengadaan barang/jasa para terlapor. Dinnie menambahkan untuk setiap paketnya, jumlah pengadaan barang berbeda.

Dia menjelaskan setiap distributor memiliki varian produk berbeda, ada yang 12 maupun 15 produk. Untuk paket tertentu, pengadaan barangnya berasal dari distributor yang sama.

“Harus diakui mereka kooperatif. Memang mengaku bahwa tidak tahu apa itu persekongkolan, dan mereka anggap yang mereka lakukan tidak termasuk kerja sama,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper