Kabar24.com, JAKARTA--Presiden Filipina Rodrigo Duterte memberlakukan darurat perang di Pulau Mindanao menyusul pertempuran antara pasukan militer dan kelompok pemberontak.
Sesuai dengan undang-undang di Filipina, darurat militer diberlakukan selama 60 hari sesuai ketentuan maksimal untuk satu tahap pemberlakuan darurat militer. Presiden Duterte mengambil keputusan itu ketika mengadakan kunjungan ke Moskow, Rusia kemarin (23/5/2017).
"Mulai pukul 22:00 waktu Manila, Duterte menyatakan keadaan darurat perang di seluruh Pulau Mindanao," kata juru bicara presiden, Ernesto Abella sebagaimana dikutip BBC.com, Rabu (24/5/2017).
Baca Juga
Terkait pengumuman itu, tentara Filipina disiagakan di tempat-tempat vital di wilayah Filipina selatan. Presiden Duterte pun akan mempersingkat lawatannya di Rusia dan segera pulang ke Filipina.
Pertempuran pecah di Kota Marawi ketika pasukan keamanan memburu seorang pemimpin milisi yang dicari Amerika Serikat. Sosok yang diburu itu berasal dari kelompok pemberontak Maute yang dilaporkan memiliki hubungan dengan kelompok yang menyebut diri Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Polisi dan tentara menggerebek sebuah rumah di Marawi yang diyakini digunakan sebagai tempat persembunyian Isnilon Hapilon, seorang pemimpin kelompok pemberontak dan juga pentolan ISIS di Filipina. Tiga aparat keamanan dilaporkan tewas dalam aksi tersebut.