Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha meyakini bahwa putusan majelis Komisi soal kartel sapi sudah benar berdasarkan fakta hukum.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan petimbangan dan putusan majelis komisi sudah berdasarkan bukti yang ada.
"Jika para terlapor yaitu feedloter membatalkan putusan, ya, biarkan majelis hakim pengadilan negeri yang menilai. Dari KPPU yakin kami sudah membuat keputusan yang tepat," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/5/2017).
Syarkawi menuturkan fakta di lapangan menjelaskan ke-32 importir secara bersama-sama telah menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH).
Dampaknya, RPH yang biasanya memotong 30 ekor sapi per hari, menjadi hanya 8 ekor per hari. Hal itu menyebabkan jagal mogok memotong sapi akibat pasokan dibatasi oleh feedloter.
Hal itu berakibat harga daging sapi pernah tembus Rp140.000 per kg pada Lebaran tahun lalu.
sementara itu, terkait dengan aturan kouta impor, KPPU juga telah memberikan advokasi kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menghapus sistem pembatasan kuota impor sapi.
Kedua kementerian itu telah membuat kebijakan untuk importir swasta berlaku aturan impor 1:5. Artinya, impor lima sapi bakalan harus dibarengi dengan satu indukan.
Sementara itu, kebijakan importir koperasi berlaku aturan yang sama tetapi dengan hitungan 1:10.