Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana permohonan pembatalan putusan KPPU yang diajukan oleh para perusahaan penggemukan sapi atau feedloter.
Perkara No.319/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst ini dihadiri oleh kedua belah pihak, pemohon dan termohon.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membawa tumpukan berkas pembuktian perkara.
KPPU telah mengumpulkan berkas perkara kartel sapi mulai dari laporan dugaan dan investigasi pada 2015, hingga laporan putusan pada 2016. Perkara kartel sapi ini terdaftar di KPPU No. 10/KPPU-I/2015.
Kendati begitu, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada 13 Juni 2017. Pasalnya, terdapat tiga pemohon yang tidak hadir dalam persidangan.
Staf litigasi KPPU Manaek Pasaribu mengatakan pihaknya belum dapat menanggapi perkara ini lantaran sidang baru memasuki tahap pertama. Pihaknya mengaku telah menyiapkan jawaban atas permohonan feedloter. Jawaban ini akan diserahkan pada agenda sidang selanjutnya pada 13 Juni.
"Nanti dilihat di jawaban kami saja yaa pada sidang kedua," katanya usai sidang, Selasa (23/5/2017).
Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gopprera Panggabean menyampaikan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti baru terkait dengan perkara kartel sapi. KPPU, lanjutnya, optimistis akan memenangkan kembali perkara ini di tingkat pengadilan negeri.
“Investigator telah bekerja keras memperoleh bukti-bukti terlapor kartel sapi telah sengaja menahan pasokan sapi sehingga terjadi kelangkaan daging sapi,” ujarnya.