Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai tidak masuk akal langkah hukum yang hendak ditempuh kuasa hukum pimpinan ormas Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke Mahkamah Internasional atas sejumlah kasus yang menimpa Rizieq.
"Pernyataan pengacara RS yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," kata Hendardi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).
Menurut dia, ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum international seperti entitas bisnis sehingga subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara, seperti kasus sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. "Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," katanya.
ICC mengadili 4 jenis kejahatan universal yakni genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.
"Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC. Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut ada ratifikasi dari negara-negara dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?" katanya.
Jika kemudian kasus tersebut hendak dibawa ke Dewan HAM PBB, kata dia, mekanismenya juga tidak mudah karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif. Selain itu, lanjut dia, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan yang tidak memiliki dampak signifikan secara internasional.
"Juga jangan lupa PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dulu," katanya. Sementara untuk kasus Rizieq, pada tahap pemeriksaan keterangan sebagai saksi saja sudah mangkir dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis, ujarnya.
Dengan demikian, menurut Hendardi, upaya kuasa hukum Rizieq untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai. "Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security, tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," katanya.