Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri selama Ramadan yang akan dimulai pada 25 Mei 2017.
Dalam informasi yang didapat dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan baik, meskipun tengah berpuasa.
Ketentuan tersebut diatur dalam surat edaran Menteri PAN-RB No. 20/2017. Berikut ini rincian jam kerja bagi ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan tahun ini. Pertama, bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja terbagi menjadi dua yakni Senin--Kamis pukul 08.00--15.00 (waktu istirahat pukul 12.00--12.30) dan Jumat pukul 08.00-15.30 (waktu istirahat pukul 11.30--12.30).
Kedua, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja terbagi pula menjadi dua, yakni Senin--Kamis, dan Sabtu pukul 08.00--14.00 (waktu istirahat pukul 12.00--12.30), serta Jumat pukul 08.00--14.30 (waktu istirahat pukul 11.30--12.30).
Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 dan 6 hari kerja selama Ramadan, minimal 32,50 jam per minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi, menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.