Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Ahok tidak dapat menjabat gubernur DKI Jakarta sekalipun berstatus tahanan kota.
Usai divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sekelompok massa tengah beraksi memperjuangkan status Ahok menjadi tahanan kota.
Tjahjo menegaskan sekalipun berstatus tahanan kota, Ahok tidak lagi dapat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Pun bila tahap banding nanti menyatakan Ahok menyandang status tahanan kota, Ahok tetap tidak mungkin menjabat gubernur Jakarta.
"Saya tidak lihat bebasnya, tidak lihat kotanya, tapi tahanan. Soal ditahan di Cipinang, kota, kampung, kan ditahan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/5/2017).
Menurutnya, bila sudah melekat kata ditahan, maka subyek yang ditahan itu tidak lagi bisa melaksanakan tugas pemerintahannya. Undang-undang (UU) sudah mengakomodasi kondisi ketika seorang gubernur berstatus tahanan. Tjahjo mengutip UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pasal 66 huruf C menyebut 'wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.'