Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tidak Mungkin Lagi Jadi Gubernur Meski Berstatus Tahanan Kota

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Ahok tidak dapat menjabat gubernur DKI Jakarta sekalipun berstatus tahanan kota.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) selaku terpidana kasus penistaan agama berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) selaku terpidana kasus penistaan agama berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo

Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Ahok tidak dapat menjabat gubernur DKI Jakarta sekalipun berstatus tahanan kota. 

Usai divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sekelompok massa tengah beraksi memperjuangkan status Ahok menjadi tahanan kota.

Tjahjo menegaskan sekalipun berstatus tahanan kota, Ahok tidak lagi dapat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Pun bila tahap banding nanti menyatakan Ahok menyandang status tahanan kota, Ahok tetap tidak mungkin menjabat gubernur Jakarta.

"Saya tidak lihat bebasnya, tidak lihat kotanya, tapi tahanan. Soal ditahan di Cipinang, kota, kampung, kan ditahan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/5/2017). 

Menurutnya, bila sudah melekat kata ditahan, maka subyek yang ditahan itu tidak lagi bisa melaksanakan tugas pemerintahannya. Undang-undang (UU) sudah mengakomodasi kondisi ketika seorang gubernur berstatus tahanan. Tjahjo mengutip UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Pasal 66 huruf C menyebut 'wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper