Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mempercepat pengangkatan Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama.
Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menanti salinan putusan sidang resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat itu akan diajukan kementerian kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Surat juga akan digunakan kementerian untuk menunjuk Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Kalau hari ini minimal dapat nomor suratnya saja, sudah bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap, apakah banding atau tahap lain," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/5/2017).
Menurut Tjahjo, meski keppres pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta belum terbit, penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta bisa terus berjalan.
Baca Juga
Pengangkatan plt gubernur ini pun mendesak karena banyaknya surat yang harus diteken Gubernur DKI Jakarta. Wakil gubernur tidak berwenang meneken surat.
"Surat-menyurat kemarin bisa sampai tiga koper. Jangan sampai menghambat pengambilan putusan di DKI," ujar Tjahjo.