Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mendagri Percepat Pengangkatan Djarot

Kementerian Dalam Negeri mempercepat pengangkatan Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama.
Gloria Natalia Dolorosa
Gloria Natalia Dolorosa - Bisnis.com 12 Mei 2017  |  16:22 WIB
Mendagri Percepat Pengangkatan Djarot
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). - Antara/Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mempercepat pengangkatan Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama.

Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menanti salinan putusan sidang resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Surat itu akan diajukan kementerian kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Surat juga akan digunakan kementerian untuk menunjuk Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Kalau hari ini minimal dapat nomor suratnya saja, sudah bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap, apakah banding atau tahap lain," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/5/2017).

Menurut Tjahjo, meski keppres pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta belum terbit, penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta bisa terus berjalan.

Pengangkatan plt gubernur ini pun mendesak karena banyaknya surat yang harus diteken Gubernur DKI Jakarta. Wakil gubernur tidak berwenang meneken surat.

"Surat-menyurat kemarin bisa sampai tiga koper. Jangan sampai menghambat pengambilan putusan di DKI," ujar Tjahjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sidang Kasus Ahok
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top