Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IGJ Minta RCEP Buka Teks Perundingan ke Publik

IGJ mendesak negara-negara Asean agar membuka teks perundingan perjanjian RCEP kepada publik.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Rachmi Hertanti/Youtube
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Rachmi Hertanti/Youtube

Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak negara-negara Asean agar membuka teks perundingan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) kepada publik, sehingga rakyat bisa mengkritisi isi perjanjian yang berpotensi melanggar hak-hak dasar publik.

Desakan ini disampaikan Megawati, Koordinator Kampanye dan Manajemen Pengetahuan IGJ, yang menghadiri pertemuan stakeholder engagement civil society organisations (CSOs) dengan Komite Perunding RCEP di sela-sela berjalannya putaran perundingan ke-18 perjanjian RCEP pada 10 Mei 2017, di Manila, Filipina. Putaran perundingan RCEP ke-18 ini berlangsung sejak 2 Mei hingga 12 Mei 2017.

Menurutnya, isi perjanjian RCEP yang sangat komprehensif dan tidak lagi sekadar mengatur perdagangan barang dan jasa secara sempit, dianggap akan memiliki dampak luas terhadap hak dasar publik.

“Oleh karena itu, perundingan RCEP harus melibatkan publik secara luas dengan cara demokratis guna memastikan perlindungan hak asasi manusia di atas perjanjian RCEP,” ungkap Megawati melalui siaran pers yang dilansir pada Kamis (11/5/2017).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti menyampaikan selama ini perjanjian perdagangan internasional tidak pernah dapat dikontrol oleh rakyat. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam sistem hukum nasional.

“Perjanjian perdagangan internasional tidak termasuk perjanjian yang harus diratifikasi dengan undang-undang, sehingga kekuasaan absolut pemerintah sangat besar tentang pengikatan Indonesia ke berbagai free trade agreements (FTA). Ini yang menyebabkan rakyat sulit melakukan kontrol,” lanjut Rachmi.

Menurut peneliti senior IGJ Irfan Hutagalung, dalam studi ini disimpulkan bahwa UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional merupakan sumber persoalannya.

“Masalah kriteria perjanjian internasional yang diatur dalam Pasal 10 undang-undang tersebut menyebabkan banyak sekali perjanjian perdagangan internasional yang hanya cukup disahkan dengan peraturan presiden, sehingga fungsi check and balance yang seharusnya dilakukan DPR hilang,” jelasnya.

Oleh karena itu, IGJ memandang perlunya rules of the game yang jelas dalam tata hukum nasional untuk memastikan kontrol rakyat atas kekuasaan pemerintah dalam berbagai perundingan FTA yang dilakukan Indonesia, termasuk dalam perundingan RCEP.

Sekadar catatan, RCEP adalah kerja sama perdagangan dan ekonomi pada level regional yang melibatkan 10 negara Asean dan enam mitra ekonominya, yaitu China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Ada potensi dalam kerja sama ini Hongkong—yang sebenarnya merupakan wilayah khusus China—akan masuk.

Beberapa isu yang dirundingkan dalam RCEP adalah perdagangan barang, jasa, perlindungan investasi, kompetisi, e-commerce, pengadaan barang pemerintah, perlindungan hak kekayaan intelektual, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan sebagainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper