Kabar24.com, JAKARTA - Sosiolog Thamrin Amal Tomagola, yang mengatasnamakan alumni FISIP Universitas Indonesia angkatan 1968, mengusulkan agar Todung Mulya Lubis dimasukkan ke dalam tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Thamrin mendatangi Muko Brimob untuk berbicara empat mata dengan Ahok mengenai hal ini karena keputusan soal tim pembela ada di tangannya.
Namun sosiolog itu tidak diizinkan masuk lantaran namanya tidak ada di daftar tamu yang diperbolehkan menemui Ahok.
"Kurang lebih hanya ada 7-8 orang nama yang pada umumnya keluarga," kata Thamrin di Mako Brimob, Kelapa Dua, Rabu.
Dia akan berusaha menemui Ahok dengan menghubungi pihak keluarga, tim pembela atau pejabat kepolisian yang berwenang agar ia bisa menemui Ahok.
Thamrin mengatakan, Todung Mulya Lubis membeberkan tiga cacat pada keputusan vonis Ahok yang diunggahnya di media sosial.
Pertama, keputusan majelis hakim tidak berdasarkan tuntutan dan argumen dari jaksa.
"Majelis hakim membuat argumen sendiri dan berusaha membuktikan Ahok salah dan penista agama," katanya.
Kedua, 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa digunakan dengan syarat khusus yang tidak diterapkan pada kasus Ahok.
"Yang bersangkutan harus sudah dikasih peringatan tiga kali berturut-turut," katanya.
Bila peringatan itu dilanggar, dia bisa diseret ke pengadilan. Namun Thamrin mengatakan Ahok sama sekali tidak diberi peringatan oleh pejabat negara yang berhak, yakni Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Kok ujug-ujug diseret ke pengadilan?"
Ketiga, ia mengatakan adalah salah besar ketika pengadilan memisahkan penistaan agama dengan pemilihan kepala daerah.
"Padahal omongan Ahok erat hubungannya dengan Pilkada. Pilkada di Belitung Timur dulu, ada orang juga bawa Al Maidah 51, dan Pilkada DKI Jakarta."
Todung Mulya Lubis Disarankan Masuk Tim Penasehat Hukum Ahok
Sosiolog Thamrin Amal Tomagola, yang mengatasnamakan alumni FISIP Universitas Indonesia angkatan 1968, mengusulkan agar Todung Mulya Lubis dimasukkan ke dalam tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Membuka 2025, Manufaktur RI dan Asia di Persimpangan Jalan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pelajari Putusan MK Terkait Penghapusan Abbang Batas Minimal Pengusungan Capres
-
Hasil Inter vs Atalanta: Skor 2-0, Nerazzurri Melaju ke Final Piala Super Italia
-
Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 3 Januari 2025
-
Mudah Diakses, Layanan Paylater di Indonesia Terus Tumbuh
-
Acara Anniversary ke-11 Norma Aesthetic Clinic Sukses Gaet Pelanggan Baru
-
Tren Positif Penjualan Produk Elektronik di Solo,TV dan AC Paling Dicari
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP
37 menit yang lalu
Catat! Kemenag Ungkap Ada Peraturan Baru untuk Petugas Haji 2025
2 jam yang lalu
Respons PDIP Usai MK Hapus Aturan Presidential Threshold 20%
3 jam yang lalu