Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AUDIT LKPP: Semua Temuan Akan Ditindaklanjuti

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan, setiap temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP akan ditindaklanjuti.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan, setiap temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP akan ditindaklanjuti.

Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mengatakan, tahun lalu misalnya, temuan soal piutang pajak sudah ditindaklanjuti mereka.

"Administrasinya dan itu kami tindak lanjuti sesuai temuan," kata Angin dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Rabu (10/5/2017).

Dia memproyeksikan hasil audit terhadap LKPP khususnya yang berkaitan dengan perpajakan bakal lebih baik. Tak hanya itu, tidak ada lagi cerita soal piutang pajak dan penyelewengan di luar ketentuan.

"Bagus, tahun ini bagus. Tidak ada cerita ada piutang tidak bayar tidak ada penyelewengan di luar ketentuan," tambahnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, tahun lalu BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada LKPP 2015. Waktu itu lembaga auditor negara tersebut menemukan ketidaksesuaian standar akuntansi pemerintahan, kelemahann sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Salah satu masalah yang mencuat kala itu yakni saat pemerintah pusat menyajikan Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara (PMN) per 31 Desember 2015 sebesar Rp1,8 triliun.

PLN mengubah kebijakan akuntansinya dari yang sebelumnya pada 2012-2014<tel:2012-2014>menerapkan ISAK 8 menjadi tidak lagi menerapkan sistem itu padahal OJK mewajibkan PLN menerapkannya sebagai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Temuan kedua, adalah pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar, termasuk pajak dikurangi subsidi tetap, sehingga membebani konsumen dan menambah keuntungan badan usaha melebihi dari yang seharusnya Rp3,19 triliun. Pemerintah belum menetapkan status dana itu.

Temuan ketiga, adalah menyangkut piutang bukan pajak sebesar Rp1,82 triliun dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan RI dan sebesar Rp33,94 miliar dan 206,87 dolar AS dari iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang (PHT) pada Kementerian ESDM tidak didukung dokumen sumber yang memadai serta sebesar Rp101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar.

Temuan keempat, adalah persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi, dan rekonsiliasi barang milik negara yang memadai serta persediaan untuk diserahkan ke masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp2,33 triliun belum dapat dijelaskan status penyerahannya.

BPK juga menemukan masalah pencatatan dan penyajian catatan dan fisik saldo anggaran lebih yang tidak akurat sehingga kewajaran transaksi dan saldo terkait hal itu sebesar Rp6,60 triliun tidak dapat diyakini.

Temuan keenam, adalah koreksi-koreksi pemerintah yang mengurangi nilai ekuitas Rp96,53 triliun dan transaksi antarentitas sebesar Rp53,34 triliun tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper