Bisnis.com, JAKARTA -- Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPU) membeberkan kerja sama antara produsen dan distributor air minum dalam kemasan Aqua yakni PT Tirta Investama (terlapor I) dan PT Balina Agung Perkasa (terlapor II).
Kedua terlapor diduga melanggar prinsip persaingan usaha tidak sehat. Poin yang dilanggar yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b. Kedua terlapor diduga bekerja sama untuk menghambat pelaku usaha lain, yakni Le Minerale (Mayora Group) untuk bersaing di pasar.
Tim investigator setidaknya memiliki tiga bukti terkait hal tersebut.
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Helmi Nurjamil mengatakan salah satu bukti yang dimiliki tim investigator yakni bukti komunikasi berupa email.
Dia menuturkan, pihaknya menemukan komunikasi dua arah antara terlapor I dan II, yang saling dikirim melalui alamat email kantor.
Surat elektronik yang ditemukan tim investigator berjudul "Degradasi Star Outlet (SO) Menjadi Wholesaler." Email itu berisi sanksi yang diterapkan oleh terlapor II kepada pedagang SO apabila menjual produk kompetitor Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.
"Hal ini merupakan tindakan yang menghambat laju penjualan kompetitor," ujarnya dalam persidangan, Selasa (9/5/2017).
Bahkan, tuturnya, terlapor II telah mengeksekusi sanksi tersebut kepada salah satu SO.
Data investigator, yang didapat dari Nielsen, menyebutkan penjualan Le Minerale sepanjang 2015 menanjak. Namun penjualan Le Minerale mulai stagnan pada Oktober-Desember 2016.
Adapun tindakan anti persaingan usaha yang dilakukan oleh terlapor I dan terlapor II terjadi pada September 2016.
Data Goldman Sachs 2015 menyebutkan pangsa pasar Aqua di industri air minum dalam kemasan (AMDK) Indonesia mencapai 46,7%. Kompetitornya menyumbang persentase kecil antara lain Club (4%), 2Tang (2,8%), Oasis (1,8%), Super O2 (1,7%) dan Prima (1,4%).