Bisnis.com, JAKARTA — Produsen air minum dalam kemasan Aqua PT Tirta Investama tidak terima dengan tuduhan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam perkara No.22/KPPU-L/2016 ini menyeret PT Tirta Investama sebagai terlapor I dan distributor PT Balina Agung Perkasa sebagai terlapor II.
Kuasa hukum PT Tirta Investasma Rikrik Rizkiyana dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan Aqua tidak terima dituduh menghambat pelaku usaha lain dalam berbisnis.
"Aqua berbisnis sesuai undang-undang. Baru kali ini selama berbisnis, dituduh macam-macam," katanya usai sidang perdana di KPPU, Selasa (9/5/2017).
Pihaknya mengakui memang ada hubungan antara perseroan dengan terlapor II berupa prinsipal dan ditributor. Namun dia mengelak bersepakat menghambat kompetitor lain untuk bersaing di pasar yang sama
Sementara itu, sistem distribusi perusahaan menganut sistem jual putus kepada distributor, sehingga ketika perusahaan menjual produk ke distributor independen, proses setelahnya bukan menjadi domain Aqua.
Sementara itu, kuasa hukum PT Balina Agung Perkasa (terlapor II) Ketut Widya menyayangkan tuduhan KPPU. Menurut dia, tuduhan pelanggaran Pasal 15 dan 19 tidak berdasar.
Dia mengklaim perusahaan tidak pernah membuat regulasi penurunan level keagenan dari star outlet (SO) menjadi wholesaler.
“PT Balina tidak ada kebijakan seperti yang dituduhkan,” tuturnya kepada Bisnis.