Bisnis.com, JAKARTA — Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha membeberkan kerja sama antara produsen dan distributor air minum dalam kemasan Aqua yakni PT Tirta Investama (terlapor I) dan PT Balina Agung Perkasa (terlapor II).
Kedua terlapor diduga melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Poin yang dilanggar yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b. Kedua terlapor diduga bekerja sama untuk menghambat pelaku usaha lain, yakni Le Minerale untuk bersaing di pasar.
Tim investigator setidaknya memiliki tiga bukti terkait hal tersebut.
Investigator KPPU Frans Adiatma mengatakan salah satu bukti yang dimiliki tim investigator yakni pengakuan pedagang star outlet (SO). Dalam rantai distribusi Aqua, level SO tepat berada di bawah distributor PT Balina Agung Perkasa. Adapun level setelah SO disusul oleh wholesaler, retailer dan end user.
“Dari hasil penyidikan, SO diancam oleh terlapor II untuk diturunkan levelnya [degrading] menjadi wholesaler apabila menjual produk kompetitor yaitu Le Minerale,” katanya dalam sidang perdana, Selasa (9/5/2017).
Pedagang SO, lanjutnya, diminta menandatangani formulir persetujuan untuk tidak menjual produk pesaing. Apabila melanggar, maka sanksi penurunan status keagenan akan diterapkan.
Hal tersebut dinilai merugikan pedagang SO. Pasalnya, pedagang SO harus membeli produk Aqua dari terlapor II dengan harga wholeseller yang lebih tinggi.
Data yang diperoleh Bisnis menyebutkan, terlapor II mematok harga jual ke SO untuk air minum dalam kemasan 600 ml sebesar Rp37.000 per dus. Sementara itu, harga jual ke wholesaler dibanderol Rp38.250.
“Terdapat selisih 3%. Hal tersebut dapat merugikan SO ketika mereka membeli dalam partai besar hingga ribuan dus,” ungkap data dalam laporan tersebut.
Sementara itu, peran terlapor I adalah sebagai produsen produk Aqua. Aqua memasarkan produknya di 12 wilayah melalui terlapor II.
Keduabelas wilayah tersebut di antaranya Cikampek, Cirebon, Cikarang, Bekasi, Lemah Abang, Sunter, Pulogadung, Cibubur dan Cimanggis.