Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang laporan dugaan perkara industri air minum dalam kemasan.
Perkara No.22/KPPU-L/2016 ini melibatkan PT Tirta Investama (terlapor I) dan PT Balina Agung Perkasa (terlapor II). Terlapor I merupakan produsen Aqua sedangkan terlapor II adalah distributor merek Aqua.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie, didampingi oleh anggota majelis komisi Munrokhim Misanam.
Agenda sidang hari ini, Selasa (9/5/2017), tim investigator membacakan laporannya di hadapan majelis komisi dan para terlapor.
Dalam laporan dugaan perkara (LDP), ketua tim investigator Arnold Sihombing memaparkan bentuk kerja sama terlapor I dan II. Keduanya diduga menghalangi pelaku usaha lain, yakni Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya di pasar bersangkutan agar Aqua tetap menjadi pemimpin pasar di industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Sidang tanggapan dari para terlapor akan digelar pada Selasa pekan depan.
Berdasarkan pantauan Bisnis, kedua terlapor menghadiri persidangan. Terlapor I diwakili oleh kuasa hukumnya Rikriek Rizkiyana dan Asep Ridwan dari kantor hukum AHP Law firm. Sementara itu, terlapor II diwakili oleh kuasa hukumnya Ketut Widya.