Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Aqua vs Le Minerale

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana PT Tirta Investama, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara.Sid ang digelar pada Selasa (9/5/2017), pukul 2 siang.
Suasana sidang KPPU/ Deliana Pradhita Sari
Suasana sidang KPPU/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana PT Tirta Investama, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara.Sid ang digelar pada Selasa (9/5/2017), pukul 2 siang.

Perkara hasil laporan dari masyarakat ini terdaftar dengan Nomor 22/KPPU-L/2016.

Selain memeriksa PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, KPPU turut menyeret PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor merek serupa. Keduanya diduga melanggar pasal berlapis pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b.

Pasal 15 ayat (3) huruf b menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang/jasa dari pelaku usaha pemasok: tidak akan membeli barang/jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha pesaing.

Sementara itu, Pasal 19 huruf a berbunyi pelaku usaha dilarang menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.

Adapun Pasal 19 huruf b menyatakan pelaku usaha dilarang mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan yang menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).

Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper