Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Berbagai Ormas Islam Luapkan Rasa Puas

Takbir menggema di satu sisi kawasan Kementerian Pertanian, Jakarta siang itu. Massa dari berbagai ormas Islam meluapkan rasa puasnya pasca-mendengar vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Massa dari sejumlah ormas Islam melakukan orasi di kawasan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).Pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama, perlahan mereka membubarkan diri./Antara
Massa dari sejumlah ormas Islam melakukan orasi di kawasan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).Pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama, perlahan mereka membubarkan diri./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Takbir menggema di satu sisi kawasan Kementerian Pertanian, Jakarta siang itu. Massa dari berbagai ormas Islam meluapkan rasa puasnya pasca-mendengar vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita bisa merasa puas dan tidak puas. Kita ikuti arahan ulama untuk langkah berikutnya," ujar salah seorang peserta aksi di atas mobil komando.

Setelah meminta waktu 30 menit pada aparat kepolisian, sekitar pukul 11.25 WIB massa perlahan mulai membubarkan diri tanpa sedikitpun diwarnai tindakan anarkis. Aparat kepolisian masih berjaga di sekitar kawasan orasi.

Baik kawat berduri maupun mobil taktikal pun masih tetap di tempatnya semula.

Di lain sisi, massa pendukung Ahok (Badja) serta merta meluapkan rasa kecewanya.

Sebagian dari mereka nampak tak kuasa menahan linangan air mata. Massa nampak mengheningkan cipta untuk beberapa saat.

"Teman-teman, kita sudah mendapatkan info (soal vonis Ahok), jangan sampai kita kalah dua kali. Tujukkan kita pendukung kedamaian. Ajak kembali teman-teman ke pusat komando," tutur salah satu pendukung Ahok dari atas mobil komando.

Hingga pukul 11.52 WIB mereka masih bertahan di lokasi orasi yang tak jauh dari halte tranjakarta Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, sambil duduk memandangi hamparan bunga mawar. Masing-masing dari mereka mengingatkan agar tak terpancing suasana sehingga tercipta konflik.

Rencananya massa pendukung Ahok segera bergerak ke kawasan Cipinang, Jakarta untuk mengawal Ahok.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper