Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Tim Penasihat Hukum Kecewa

Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan kekecewaannya usai Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penjara, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan kekecewaannya usai Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penjara, Selasa (9/5/2017).

“Kita kecewa dengan putusan, maka kita banding, karena alat bukti tak sepaham dengan yang dipaparkan. Kita menyatakan banding sesegara mungkin, kita tidak terima putusan,” tegas anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta.

Sementara itu, tim penasihat hukum lainnya, Tommy Sihotang menuturkan, majelis hakim berusaha membuktikan kesalahan Ahok.

“Kita bisa memaklumi putusan, bukan menerima. Kita bisa memaklumi karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan,” tegas Wayan.

Wayan menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum, kami akan mengajukan memori banding. Kita lakukan beramai-ramai.

“Saya tidak berani mengatakan Ahok ditahan, memang putusan majelis hakim meminta Ahok ditahan. Kita mau ke Cipinang.”

Simak Juga Video Ini di Bisnis TV: Suasana Pembacaan Putusan Sidang Kasus Ahok

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper