Kabar24.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan kekecewaannya usai Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penjara, Selasa (9/5/2017).
“Kita kecewa dengan putusan, maka kita banding, karena alat bukti tak sepaham dengan yang dipaparkan. Kita menyatakan banding sesegara mungkin, kita tidak terima putusan,” tegas anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta.
Sementara itu, tim penasihat hukum lainnya, Tommy Sihotang menuturkan, majelis hakim berusaha membuktikan kesalahan Ahok.
“Kita bisa memaklumi putusan, bukan menerima. Kita bisa memaklumi karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan,” tegas Wayan.
Wayan menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum, kami akan mengajukan memori banding. Kita lakukan beramai-ramai.
“Saya tidak berani mengatakan Ahok ditahan, memang putusan majelis hakim meminta Ahok ditahan. Kita mau ke Cipinang.”
Simak Juga Video Ini di Bisnis TV: Suasana Pembacaan Putusan Sidang Kasus Ahok