Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditahan karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," ucap Dwiarso Budi Santiarto, ketua Majelis Hakim seperti yang disiarkan langsung oleh CNN Indonesia, Selasa (9/5/2017).
Majelis bersepakat Ahok memenuhi unsur pidana penistaan agama seperti termaktub dalam pasal 156a KUHP. Untuk itu majelis menjatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
Keputusan ini sendiri telah dibuat oleh majelis pada Kamis (4/5/2017) . Dari lima anggota majelis tidak ada yang berbeda pendapat dalam putusan ini.
Mendengar putusan majelis ini, Ahok memutuskan mengajukan banding atas keputusan majelis.
"Kami akan banding," katanya.
Jika Ahok memutuskan banding, jaksa menyatakan masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Sikap resmi jaksa akan ditentukan dalam 7 hari ke depan.
Putusan majelis hakim ini jauh di atas tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, jaksa mengajukan tututan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.