Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditahan karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo

Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditahan karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," ucap Dwiarso Budi Santiarto, ketua Majelis Hakim seperti yang disiarkan langsung oleh CNN Indonesia, Selasa (9/5/2017).

Majelis bersepakat Ahok memenuhi unsur pidana penistaan agama seperti termaktub dalam pasal 156a KUHP. Untuk itu majelis menjatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.

Keputusan ini sendiri telah dibuat oleh majelis pada Kamis (4/5/2017) . Dari lima anggota majelis tidak ada yang berbeda pendapat dalam putusan ini.

Mendengar putusan majelis ini, Ahok memutuskan mengajukan banding atas keputusan majelis.

"Kami akan banding," katanya.

Jika Ahok memutuskan banding, jaksa menyatakan masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Sikap resmi jaksa akan ditentukan dalam 7 hari ke depan.

Putusan majelis hakim ini jauh di atas tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, jaksa mengajukan tututan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper