Kabar24.com, JAKARTA – Majelis hakim PN Jakarta Utara (Jakut) memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dalam kasus dugaan penistaan agama itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding.
Sebelumnya, majelis hakim membacakan berkas perkara sebanyak 630 halaman.
" Sebanyak 630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Kami prinsipnya tidak keberatan untuk tidak dibacakan seperti yang dikatakan yang mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahok.
"Setelah kami bermusyawarah, kami tidak keberatan yang mulia," kata Trimoelja D Soerjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok.
Selanjutnya Dwiarso menyatakan putusan itu akan dibacakan bergilir oleh lima anggota majelis hakim.
"Pengunjung sidang dalam pembacaan putusan ini mohon ketertiban, tidak perlu dikomentari, yel-yel, takbir, dan segala macam supaya yang hadir disini dan nonton "live di rumah bisa mendengar pertimbangan majelis hakim secara utuh. Yang buat kegaduhan petugas keamanan keluarkan pengunjung itu," ucap Dwiarso.