Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Dilaksanakan, Ini Kata Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah berkeinginan proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap dilaksanakan karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah DKI Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah berkeinginan proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap dilaksanakan karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah DKI Jakarta.

"Saya 'nggak' lihat ada alasan, tapi kalau mau distop, ya, bikin 'aja' situ stop, nanti kalau sudah Jakarta tenggelam atau menurun, ya, tanggung jawab. Jadi, jangan lari dari tanggung jawab di kemudian hari," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Pernyataan Menkomaritim tersebut disampaikan untuk mengomentari janji kampanye gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"'Nggak' ada alasan kita membatalkan sampai hari ini, ya, saya 'nggak' tahu nanti setelah hasil studinya keluar, tapi mestinya 'nggak' ada, sih, karena kalau itu 'ndak' kita laksanakan, Jakarta itu turun antara 8 cm sampai 23 cm," kata Luhut.

Mengenai perbedaan visi pemerintah pusat dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Luhut mengatakan belum berkomunikasi baik dengan Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno.

"Ya, saya yang mengerjakan nanti tunggu, terserah mereka saja," kata dia.

Menkomaritim menambahkan saat ini rencana reklamasi Teluk Jakarta masih dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan ahli dari Rotterdam dan Korea Selatan.

"Ya, nanti kita lihat, mungkin ada penyesuaian sana-sini tergantung hasil studinyalah," kata dia.

Luhut juga menggarisbawahi pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta sesuai landasan hukum yang ditetapkan melalui keputusan presiden di era Presiden Soeharto dan diperbaharui di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sementara eksekusi baru dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Oh, sudah ada semua kajiannya itu dari mulai kepresnya Pak Harto, jangan keliru lho, sama keppresnya Pak SBY, lho. Jadi, konsistensi kita sudah jelas itu, bukan di zamannya Pak Jokowi, jangan dikaitkan sama Pak Jokowi," kata dia.

"Pak Jokowi itu hanya melanjutkan kepres dari Pak Harto kemudian Pak SBY, jadi landasan hukumnya sangat kuat," lanjut Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper