Kabar24.com, JAKARTA - Setelah sebelumnya mengemukakan penolakannya terhadap berdirinya Front Pembela Islam atau FPI di Nusa Tenggara Timur, Gubernur NTT Frans Lebu Raya menegaskan, menolak pula organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahirir Indonesoa atau HTI di daerah itu, karena dianggap sebagai ormas radikal.
"Mereka (HTI) sudah ada di NTT, dan kami dengan tegas menolak kehadiran mereka," kata Frans Lebu Raya usai mengikuti sidang paripurna istimewa di DPRD NTT, Senin, 8 Mei 2017.
Menurut dia, HTI merupakan ormas yang ingin mengganti idelogi Pancasila menjadi khilafah. "Pancasila tidak bisa diotak-atik lagi, karena dibutuhkan negara ini. Apalagi Pancasila lahir di Ende, NTT," katanya.
Gubernur Frans Lebu mengatakan sikap tegas pemerintah daerahnya ini akan dituangkan dalam surat keputusan usai menggelar rapat Forkopimda di Labuan Bajo. "Hari ini, kami akan gelar rapat untuk memutuskan penolakan terhadap ormas radikal," kata dia.
Frans Lebu mengaku mendukung langkah pemerintah pusat untuk melarang organisasi radikal di negara ini. Anggota DPRD NTT, Alex Ena meminta pemerintah untuk segera membubarkan ormas radikal yang ada di NTT, karena mengancam toleransi umat beragama di daerah ini. "Kami berharap pemerintah pusat segera membubarkan ormas radikal," kata dia.
Siang ini, Menko Polhukam Wiranto menyatakan persetujuan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI ini.
Demi Pancasila, Gubernur NTT Tolak FPI dan HTI
Demi Pancasila, Gubernur NTT Tolak FPI dan HTI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
4 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
PM Inggris Keir Starmer Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
45 menit yang lalu
Alex Marwata Ucapkan Selamat ke Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih
55 menit yang lalu