Bisnis.com, NEW YORK — Sebuah kedai kopi di kota New York menggugat Starbucks Corp gara-gara pelanggaran merek dagang dalam produk Unicorn Frappuccino.
The End Brooklyn dan pemiliknya, Montauk Juice Factory, mengatakan bahwa mereka menciptakan Unicorn Latte, minuman merah muda dan biru yang cerah, dan mulai menjualnya pada Desember.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di New York disebutkan bahwa produk Unicorn Latte dibuat 4 bulan sebelum Starbucks meluncurkan Unicorn Frappuccino. Gugatan diajukan pada Rabu pekan lalu.
Montauk mengajukan aplikasi merek dagang untuk Unicorn Latte pada 20 Januari setelah popularitas minumannya melonjak, mencapai seperempat dari total penjualan di kedai kopinya.
Penggugat mengklaim bahwa penamaan yang dibuat Starbucks untuk Unicorn Frappuccino memiliki banyak persamaan, baik dari segi nama maupun tampilan produk dengan Unicorn Latte. Kesamaan itu disebut menciptakan kebingungan bagi konsumen.
Dengan menciptakan dan memasarkan produk serupa tersebut, penggugat menyatakan Starbucks harus bertanggung jawab atas pelanggaran kekayaan intelektual dan kerugian yang diakibatkannya.
The End Brooklyn dan pemiliknya meminta pengadilan agar menghukum Starbucks yang berbasis di Seattle itu untuk membayar semua keuntungan yang dibuat dari minuman Unicorn, ditambah dengan kerugian yang mereka derita karena pelanggaran merek dagang.
Kubu Starbucks kemudian menyampaikan tanggapan dalam sebuah surat elektronik. “Minuman Starbucks Unicorn Frappuccino terinspirasi terinspirasi oleh makanan dan minuman bertema unik, bersemangat dan penuh warna yang telah jadi tren di media sosial,” kata perusahaan seperti Bisnis kutip dari Reuters, Minggu (7/5).
Unicorn Frappuccino sendiri ditawarkan untuk periode terbatas pada April dan saat ini sudah tidak tersedia lagi.