Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pegawai Pajak, Apa Peran Pak Dirjen?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi disebut turut andil usulan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia yang dipimpin oleh Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi (tengah) berjala memasuki ruang sidang lanjutan perkara suap terkait pengurusan pajak oleh Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3)./Antara-Rosa Panggabean
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi (tengah) berjala memasuki ruang sidang lanjutan perkara suap terkait pengurusan pajak oleh Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi disebut turut andil usulan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia yang dipimpin oleh Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Hal itu terungkap menurut kesaksian Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Wahono Saputro, dalam persidangan gratifikasi pajak dengan tersangka Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan DJP, Rabu (3/5/2017).

Wahono menceritakan semula pihaknya memang menerima usulan agar dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan kepada PT EK Prima Indonesia terkait tagihan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian kacang mete yang dilakukan oleh perseroan tersebut dari petani di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 2014 dan 2015.

Usulan itu disampaikan oleh Ketua Kantor Pajak Prtama (KPP) Penanaman Modal Asing 6 yang dipimpin oleh Joni Sirait.

Akan tetapi, setelah timnya melakukan analisis, termasuk menanyakan kepada petugas pajak di KPP tersebut, mereka berkesimpulan bahwa belum cukup bukti untuk mengabulkan usulan pelaksanaan bukti permulaan.

Dia menjelaskan, semestinya, jika ditemukan kasus sebagaimana yang dialami oleh PT EK Prima Indonesia maka yang harus diterbitkan bukan surat tagihan pajak (SPT) melainkan surat ketetapan pajak (SKP) yang berimplikasi pada perbaikan surat pemberitahuan pajak (SPT).

“Tapi Kepala KPP PMA 6 kemudian mengadukan hal ini ke Dirjen Pajak. Setelah itu digelar pertemuan di mana kami menjelaskan mengapa kami belum menindaklanjuti usulan tersebut. Hasil akhir dari pertemuan itu, usulan itu akhirnya dilaksanakan,” paparnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Franki Tambuwuan.

Karena hal itulah, pihaknya kemudian meyetujui usulan bukti permulaan yang suratnya diterbitkan pada 10 Oktober 2016. Sehari berikutnya, tim pemeriksa bukti permulaan langsung melakukan pemeriksaan.

Dalam persidangan itu, Wahono yang juga masuk ke dalam Tim 100 Amnesti Pajak mengatakan tidak pernah ada kebijakan untuk menetapkan seorang wajib pajak (WP) sebagai panutan yang patut ditiru langkahnya dalam proses pengampunan pajak.

Hal ini berkaitan ditemukannya daftar nama WP baik perorangan maupun badan yang ditemukan dalam tas Handang ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan.

Handang berkilah bahwa daftar nama-nama WP tersebut semisal Syahrini, Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan daftar nama-nama WP yang akan dijadikan panutan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pengampunan pajak.

Handang Soekarno, dan Ramapanicker Rajamohanan Nair diciduk oleh penyidik KPK seusai melakukan serah terima uang sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada 21 November 2016.

 

Pemberian uang tersebut merupaan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Handang sebagai bentuk hadiah atas bantuan petugas pajak tersebut menyelesaikan persoalan pembatalan surat tagihan pajak (STP) PPN 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Rabu, Ramapanicker Rajamohanan Nair dieksekusi oleh penuntut umum dan selanjutnya menjalani masa hukuman selama tiga tahun dengna denda Rp200 juta sibsider lima bulan penjara sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada 17 April 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper